Berbekal pengalaman mendistribusikan produk BBM (HSD & Solar Industri), Solar Industri Jabodetabek bergerak di bidang pemasaran produk Berupa BBM / Solar Industri kepada Perusahaan Konsumen Non Subsidi di wilayah BSD, Jabodetabek dan sekitarnya.
Kami bermaksud mencoba menawarkan untuk memasarkan Produk Suplai BBM / Solar Industri kepada Bapak dan Ibu khususnya di wilayah BSD, Jabodetabek dan sekitarnya.
Kami Sebagai Transportir BBM dengan Mobil Tangki.dan juga Armada Mobil Bungker Agent sebagai Sarana dan prasarana Angkutan Laut dan Darat. Untuk Melayani : Jasa pengangkutan BBM kebutuhan Konsumen / Industri dan Pertambangan dan juga melayani Kebutuhan BBM Solar Industri SEPERTI : Kampus, Sekolah Internasional, Apartemen, Hotel, Resort & Condomunium, Super Mall, Gedung-Gedung ( Perkantoran BUMN & SWASTA) , Rumah Sakit, Pabrik & Supply Untuk Kebutuhan Alat-Alat Berat, Pengusaha Galian Pasir & Mining. Proyek - Proyek Pembangunan ( KONTRAKTOR) : Jalan, Jembatan, Pengerukan Tanah, PLTU, DLL.
Untuk pemesanan dan informasi dapat menghubungi kami di
SOLAR INDUSTRI JABODETABEK
DISTRIBUTOR – BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
Authorized Dealer
Jl. Raya Puspiptek Buaran - Kodiklat TNI
Telp :
0877 8148 6555
0812 9011 6315
Email : nata99sje@gmail.com
Harga Keekonomian BBM Solar Industri PT Pertamina (persero), Periode 1-14 Mei 2017
Berikut kami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (1-14Mei 2017)
MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel)
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 8.600,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 8.600,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah III) = Rp 8.700,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah IV) = Rp 8.850,-
(harga diatas belum termasuk PPN, PPH, dan PBBKB)
MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel)
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 8.600,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 8.600,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah III) = Rp 8.700,-
HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah IV) = Rp 8.850,-
(harga diatas belum termasuk PPN, PPH, dan PBBKB)
No comments:
Post a Comment